Fraksi PKPI Minta Penjelasan Pemda Sawahlunto Terkait Kebakaran GPK hingga Nasib Pegawai Non ASN -->

Iklan Atas

Fraksi PKPI Minta Penjelasan Pemda Sawahlunto Terkait Kebakaran GPK hingga Nasib Pegawai Non ASN

Sabtu, 15 Juli 2023
.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Fraksi PKPI meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah Sawahlunto sekaitan dengan Gedung Pusat Kebudayan (GPK) yang mengalami kebakaran pada waktu sebelumnya, langkah-langkah apa saja yang sudah di ambil oleh Pemerintah Daerah bersama PTBA terhadap perbaikan atau pembangunan kembali Gedung tersebut.


Hal tersebut disampaikan Masrisal selaku pembicara Fraksi PKPI dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi dari agenda pembahasan Ranperda Sawahlunto tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sawahlunto TA 2022.


"Kami juga mohon penjelasan, sejauh mana komunikasi Pemerintah Daerah dengan pihak terkait, tentang pembangunan tugu atau monumen yang ada di dekat Hotel Khas Ombilin, yang sampai saat ini belum selesai, mengingat pembangunan tersebut berada di pusat kota dan di ruas jalan yang banyak dilewati oleh pengendara kendaraan," ungkap Masrisal, Sabtu (15/7/2023). 


Berdasarkan masukan dari masyarakat, Fraksi PKPI berharap Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan kembali biaya tiket naik kereta api Mak Itam, karna dengan harga tiket saat ini banyak masyarakat yang merasa tidak sanggup untuk naik kereta api Mak Itam walaupun mempunyai keinginan untuk merasakan perjalanan kereta api Mak Itam.


Fraksi PKPI menekankan kembali dan terus berulang mengingatkan kepada seluruh OPD untuk mempercepat progres pelaksanaan program kegiatan di masing-masing OPD, terutama kegiatan-kegiatan fisik dan kegiatan-kegiatan yang pendanaan nya bersumber dari DAK atau DAU yang ditentukan. Mengingat saat ini sudah di akhir semester 1 (satu) tahun anggaran 2023. Jangan sampai nantinya alasan tidak cukup waktu atau keterlambatan laporan-laporan, menjadi alasan tidak terlaksana program kegiatan yang sudah di rencanakan. 


Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Fraksi PKPI minta penjelasan Langkah-langkah serta kebijakan yang sudah di susun oleh Pemerintah Daerah terkait hal ini, mengingat banyak Pegawai Non ASN di Kota Sawahlunto yang belum terakomodir melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini.


Sehubungan dengan usulan pemekaran Desa di Kota Sawahlunto, yang saat ini ada dua Desa yang masyarakatnya menginginkan pemekaran desa, yaitu Desa Muaro Kalaban dan Desa Tumpuak Tangah. 


"Kami mohon penjelasan Pemerintah Daerah sejauh mana Langkah percepatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengakomodir usulan dari masyarakat ini. Kami fraksi PKPI berharap Pemerintah Daerah memberikan perhatian sungguh-sungguh dan bijaksana terhadap hal ini, sehingga Langkah-langkah yang diambil dapat memberikan ketenangan dan kemajuan bagi masyarakat desa," tandasnya. (ton)