Irwan Hermawan Sebarkan Dana Rp27 Miliar, Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejaksaan Agung -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Irwan Hermawan Sebarkan Dana Rp27 Miliar, Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejaksaan Agung

Senin, 03 Juli 2023

Ario Bimo Nandito Ariotedjo

 

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023 terkait dugaan aliran dana yang diberikan oleh salah satu tersangka Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan.


Panggilan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi adanya dugaan penerimaan aliran dana yang diserahkan oleh Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar pada periode November-Desember 2022. Dana tersebut diduga diberikan untuk meredam pengusutan perkara proyek oleh Kejaksaan Agung.


Jaksa telah menjadwalkan pemeriksaan Dito Ariotedjo pada pukul 09.00 WIB dan berharap agar yang bersangkutan hadir tepat waktu, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, pada Minggu, 1 Juli 2023.


Irwan Hermawan, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, telah mengakui kepada penyidik bahwa dia telah memberikan dana sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Total dana yang dikumpulkan untuk meredam perkara ini mencapai Rp 243 miliar, yang berasal dari konsorsium dan subkontraktor proyek. Uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan telah diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.


Saat Irwan menyerahkan uang tersebut, Dito Ariotedjo masih menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Koordinator Perekonomian. Selain itu, Dito Ariotedjo juga merupakan politikus muda dari Partai Golkar, dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua umum partai tersebut.


Tidak hanya kepada Dito Ariotedjo, Irwan juga diduga telah menyebarkan uang ke beberapa pihak lainnya. Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Tempo, berikut adalah rincian dana yang telah disebarkan oleh Irwan atas arahan terdakwa lain, yaitu Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI. (*/ab)