Dito Ariotedjo |
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memastikan bahwa ia akan hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi terkait penerimaan aliran dana proyek BTS 4G.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan diduga telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo pada periode November-Desember 2022. Dana tersebut diduga diberikan dengan tujuan untuk menghentikan penyelidikan perkara oleh Kejaksaan Agung. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum, akan hadir sesegera mungkin," ujar Dito Ariotedjo.
Pada Selasa pekan lalu, tanggal 27 Juni 2023, jaksa penuntut umum telah mendakwa lima dari delapan tersangka dalam kasus korupsi ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka yang didakwa antara lain mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; serta tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Selain itu, terdapat juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Johnny G. Plate bersama dengan para tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp28,3 triliun. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022.
Audit terhadap proyek Bakti ini telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 6 April 2023. (*/ab)