Polisi Ringkus 2 Penipu yang Bawa Kabur HP Korban, Pelaku Incar Pria Penyuka Sesama Jenis -->

Iklan Atas

Polisi Ringkus 2 Penipu yang Bawa Kabur HP Korban, Pelaku Incar Pria Penyuka Sesama Jenis

Sabtu, 15 Juli 2023

Dua pria pelaku penipuan berinisial F (35) dan MA (26) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Senen di Jalan Lembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).


Jakarta - Dua pria pelaku penipuan berinisial F (35) dan MA (26) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Senen di Jalan Lembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023). Keduanya meniput lewat aplikasi kencan online Tinder yang sengaja menyasar korban pria penyuka sesama jenis.


Kapolsek Senen Kompol David Purba menuturkan pelaku F menggunakan aplikasi tersebut dengan mengaku sebagai Ilham (23). Pelaku MA memiliki peran untuk bertemu dengan korban yang merupakan pria penyuka sesama jenis. MA berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga (PRT) F sebagaimana dikutip iNews.id.


"F menggunakan foto profil dan nama Ilham (23) itu palsu, untuk berkenalan dengan calon korbannya. Setelah komunikasi dan dengan calon korban dan sepakat bertemu dengan F. Nanti MA yang jemput dengan sepeda motor," ujar David, Sabtu (15/7/2023).


Singkat cerita, korban bertemu dengan pelaku MA di lokasi yang ditentukan. Selanjutnya, keduanya akan pergi menggunakan sepeda motor untuk bertemu pelaku F. 


Di perjalanan F akan menelepon korban untuk disambungkan dengan pelaku MA. Dari situ lah pelaku MA yang sedang menerima telpon F akan membuang casing handphone, agar korban turun dari motor dan pelaku kabur.


"MA menjepit HP tersebut di dalam hlem yang digunakan dengan kondisi motor sambil berjalan. Tiba-tiba MA menjatuhkan casing HP dan meminta tolong kepada calon korban untuk mengambil, setelahnya dia melarikan diri atau kabur," katanya.


Sadar telah ditipu, korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Petugas kini berhasil meringkus kedua pelaku.


Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu mengincar pria penyuka sesama jenis. David mengatakan ini merupakan aksi yang ketiga kali dari pelaku F. Sementara MA baru pertama kali menjalankan penipuan ini. 


"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tuturnya. (*)