70 Orang Tahanan Rutan Kelas II B Batusangkar Dapat Remisi HUT RI ke-78 -->

Iklan Atas

70 Orang Tahanan Rutan Kelas II B Batusangkar Dapat Remisi HUT RI ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023

Bupati Eka Putra menyerahkan Remisi kepada WBP Rutan kelas II B Batusangkar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Sebanyak 70 dari 133 orang Narapidana dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dari Presiden Republik Indonesia, yang diserahkan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, di Rutan tersebut, Kamis (17/8/23). 


Sebelumnya dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati Eka Putra disampaikan slogan HUT RI ke-78 kali ini dengan tema, "Terus Melaju untuk Indonesia Maju", yang dimaknai untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.


Bupati Eka Putra juga sampaikan aksi nyata dari progresif itu jangan sampai berhenti dan perlu untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet.


“Hari Ulang Tahun RI ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.”sampainya.


Ditambahkan Eka Putra, selayaknya olahraga estafet, HUT RI tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. Ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju, momentum ini Terus Melaju untuk Indonesia Maju.


Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga Binaan permasyarakatan di Lapas /Rutan /LPKA seluruh indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program binaan di masa yang akan datang,” sampainya.


"Khususnya bagi warga binaan lembaga permasyarakatan yang mendapatkan revisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," sampainya.


Sebelumnya, Plt. Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Muhammad Kameily dalam laporannya menyampaikan, jika pemberian remisi ini merupakan reward bagi narapidana yang berkelauan baik dan mematuhi segala peraturan, serta mengikuti segala kegiatan di Rutan Kelas II B Batusangkar.


Dikatakannya warga binaan Rutan Kelas II B Batusangkar telah dilakukan pembinaan kepribadian seperti tata cara shalat, baca alquran, pembinaan hukum, keterampilan seperti pelatihan pertukangan, pengelasan, kemandirian dan pembinaan hukum.


"Saat ini di Rutan Batusangkar dihuni sebanyak 133 orang, napi 90 orang, tahanan 43 orang, kasus tertinggi yang dibina disini yaitu kasus narkotika yaitu sekitar 69,2 persen, kedua kasus perlindungan anak 17,3 persen, kasus pencurian 9,8 persen, KDRT 1 kasus, penipuan 1 kasus, penggelapan 2 kasus. kasus dan undang-undang kesehatan 1 kasus, dari sekian yang dapat remisi tidak ada yang mendapat remisi bebas," pungkasnya. (F12)