![]() |
Polisi saat membubarkan pedemo di Masjid Raya Sumbar. |
Padang - Aksi demonstrasi warga Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sei Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) di Masjid Raya Sumbar berakhir. Sejumlah aktivis dan aktivis ditangkap.
Sejumlah warga, aktivis, dan mahasiswa menjadi sasaran penangkapan oleh kepolisian dan kemudian diamankan di Polda Sumbar. Saat ini masih ada beberapa warga yang menunggu bus tambahan untuk dipulangkan.
Dalam beberapa hari terakhir, Masjid Raya Sumbar menjadi tempat beristirahat bagi para demonstran yang berunjuk rasa sejak Senin, 31 Juli hingga Jumat, 4 Agustus 2023.
Karo Ops Polda Sumbar, Kombes Pol Djadjuli, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi berhari-hari ini menyebabkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat, kegiatan tanpa izin, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Djadjuli menyatakan bahwa tuntutan dari para demonstran, seperti membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan membebaskan dua warga yang ditahan, sulit untuk dipenuhi.
Selain menangkap aktivis dan mahasiswa, pembubaran ini juga bertujuan untuk mengamankan banyak anak-anak yang ikut serta dalam demonstrasi bersama orang tua mereka. Dengan penyelesaian aksi ini, diharapkan anak-anak dapat kembali bersekolah dan orang tua dapat melanjutkan kegiatan sehari-hari mereka tanpa gangguan.
Sebelum terjadi pembubaran, terdapat 20 utusan yang sedang berdialog dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Nantinya, utusan tersebut akan diantarkan pulang ke Pasaman Barat dengan menggunakan bus.
Dalam operasi pembubaran tersebut, empat orang warga, tiga orang mahasiswa, dan tujuh orang pendamping hukum juga turut ditangkap dan dibawa ke Polda Sumbar karena diduga menghalangi dan memprovokasi warga. Mereka akan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Beberapa lembaga seperti Walhi, LBH Padang, dan PBHI telah mengeluarkan keterangan tertulis yang menyebutkan bahwa di antara yang ditangkap terdapat aktivis dari LBH Padang, PBHI Sumbar, dan mahasiswa.
Lembaga-lembaga tersebut menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap empat warga, tiga mahasiswa, dan tujuh pendamping hukum yang ditangkap secara paksa. (ab)