DJP Kemenkeu Catat 57,8 Juta NIK Bisa Digunakan sebagai NPWP per Juli 2023 -->

Iklan Atas

DJP Kemenkeu Catat 57,8 Juta NIK Bisa Digunakan sebagai NPWP per Juli 2023

Minggu, 06 Agustus 2023

 

ilustrasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa per Juli 2023 sudah ada sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa data ini diperoleh setelah melakukan pemadanan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.


"Ini berprogres terus. Per Juli, sudah 57,8 juta NIK dan NPWP terhubung," ungkapnya usai acara kampanye Spectaxcular di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/8).


Suryo menjelaskan bahwa karena saat ini sudah menggunakan sistem digital, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK mereka belum dapat digunakan sebagai NPWP. Hal ini tidak hanya memudahkan DJP dalam pengelolaan data, tetapi juga menghindari kesalahan data.


Tak hanya itu, Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone, serta nomor WhatsApp pribadi masing-masing saat mengisi data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP. Tindakan ini akan melengkapi data wajib pajak dalam sistem DJP.


Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP memungkinkan DJP memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Integrasi NIK sebagai NPWP telah berjalan dengan baik.


Ia menilai kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan sistem perpajakan baru yang direncanakan pada tahun 2024 mendatang.(des)