KN Marore-322 Bakamla RI Berhasil Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara -->

Iklan Atas

KN Marore-322 Bakamla RI Berhasil Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Minggu, 13 Agustus 2023
Bakamla tangkap kapal pencuri ikan di Vietnam


Natuna - Kapal Patroli KN Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.


Peristiwa penangkapan tersebut terjadi saat KN Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut. Pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 09.58 WIB, KN Marore-322 melihat adanya satu kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.


Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 dengan jarak 12 Nm. Tanpa menunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm, secara visual terlihat bahwa kapal ikan tersebut adalah KIA berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS, seperti yang dijelaskan oleh Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, pada Minggu (13/8/2023).


Namun, sayangnya, kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322. Akan tetapi, pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.


Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB, KIA tersebut ditangkap dan dikawal menuju Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.


"Dugaan sementara, kapal ini melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Kapten Bakamla Yuhanes Antara.(dj)