Korban Pelecehan Seksual dalam Miss Universe Indonesia Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK -->

Iklan Atas

Korban Pelecehan Seksual dalam Miss Universe Indonesia Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK

Rabu, 23 Agustus 2023
Kuasa hukum salah satu peserta Miss Universe korban pelecehan mendatangi LPSK,


Jakarta - Kontes kecantikan Miss Universe Indonesia tercoreng dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa delapan peserta. Para korban ini telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta perlindungan fisik selama proses persidangan serta pendampingan dalam proses hukum dari penyidikan hingga persidangan.


"Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan bahwa delapan peserta Miss Universe telah mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan selama proses persidangan dan pengamanan di persidangan," kata Edwin pada Selasa (22/8/2023).


Permohonan perlindungan ini diajukan kepada LPSK pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh delapan korban bersama kuasa hukum mereka. Selain perlindungan fisik, mereka juga meminta pendampingan dalam seluruh proses hukum, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga tahap persidangan.


Selain itu, para korban juga mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka khawatir akan dilaporkan balik oleh pihak terduga ke polisi. Selain itu, mereka juga memohon rehabilitasi psikologis. "Kami akan melakukan asesmen untuk memahami apakah ada trauma yang perlu ditangani. Para peserta Miss Universe juga mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi," tambah Edwin.


Selain delapan korban, terdapat empat saksi lainnya yang juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Keempat saksi ini terdiri dari dua pemilik lisensi di provinsi serta dua mantan anggota panitia penyelenggara. Meskipun dalam situasi serupa dengan para korban, keempat saksi ini tidak mengajukan permohonan restitusi.


Kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban dengan inisial N kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2023. Kuasa hukum N, Mellisa Anggraeni, menjelaskan bahwa pelecehan ini terjadi pada 1 Agustus 2023 saat sesi body checking dan pengambilan foto dalam keadaan telanjang.(dj)