![]() |
Penyerahan remisi di bagi narapidana rumah tahanan Padang Panjang. Dua orang langsung bebas, Kamis (17/8/2023). |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang) menerima remisi. Lima orang di antaranya langsung bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Padang Panjang, Fadly Amran usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, di Lapangan Bancalaweh, Kamis (17/8).
"Saya serahkan hari ini surat remisi ini, jangan ulangi lagi dan jangan balik lagi," kata Wako Fadly saat memberikan secara simbolis dua surat remisi pada perwakilan warga binaan didampingi Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi., A.Md.IP., M.H.
Zulfahmi mengatakan, terdapat 137 dari 190 warga binaan yang menerima remisi pada HUT RI tahun ini.
"Dari sekian banyak yang kami bina, Alhamdulillah lima orang langsung bebas dan 137 lainnya mendapatkan remisi umum," katanya.
Dikatakan, tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Ini membuktikan narapidana yang mendapatkan pembinaan sudah cukup banyak yang baik.
Dijelaskan, syarat utama mendapat remisi ada dua. Syarat administratif dan subtantif. Syarat administratif ada surat keputusan dari pengadilan dan syarat subtantif di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan, dan tidak ada pelanggaran. (syam)