Masa jabatan Rektor Universitas Andalas, Berakhir November 2023 -->

AdSense New

Masa jabatan Rektor Universitas Andalas, Berakhir November 2023

Kamis, 17 Agustus 2023

 

.

Padang, fajarsumbar.com -  Pemilihan Rektor Univesitas Andalas (Unand), Periode 2023- 2027 harus transparan dan terbuka.


Hal ni sebagai salah ujud dari kampus terbuka bagi publik dan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Rektor Unand Prof Yuliandri mengemukan hal itu, sehubungan masa jabatanya sebagai Rektor Unand Periode 2019- 2023 akan berakhir 24 November 2023.

Prof. Yuliandri berbicara dihadapan awak media pada jumpa pers di Ruang  Sidang Senat Rektorat Unand Limau Manis Padang, Rabu,(16/08/2023)

Menurutnya, sesuai dengan  aturan yang berlaku, maka Ia tidak maju untuk Pemilihan Rektor (Pirek) periode 2023- 2027.

"Terkait dengan Pirek Unand, tidak ada incumbent dan saya memposisikan diri sebagai sosok yang netral," katanya.

Menyinggung ketentuan dari kandidat Rektor Unand Periode 4 tahun kedepan, menurut Prof Yuliandri, semua Sumber Daya Manusia Unand bisa ikut menjadi kandidat, baik unsur Guru Besar, Wakil Rektor, Dekan dan lainya mempunyai hak yang sama sebagai calon Rektor

"Namun ada syarat dan  ketentuan yang harus dipenuhi oleh kandidat Rektor Unand," kata Guru Besar Fakuktas Hukum Unand itu.

Pada kesempatan tersebut
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unand Prof. Werry Darta Taifur mengatakan, dalam pemilihan Rektor baru Unand periode 2023-2027 terdapat sejumlah perubahan tata cara pemilihan.

Prof. Werry menyebutkan  pemilihan Rektor Unand pengganti Rektor Periode 2019- 2023 perlu dilaksanakan sebelum masa jabatan Rektor berakhir pada 24 November 2023.

Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor pengganti mengalami perbedaan karena adanya perubahan status Unand dari PTN Badan Layanan Usaha (BLU) menjadi PTN BH.

"Sebelumnya, pemilihan Rektor kata Werry, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud RI), namun sekarang berdasarkan Peraturan MWA.

Jika masa jabatan Rektor sebelumnya empat tahun, sekarang menjadi lima tahun, sedangkan pemilihan dan pelantikan Rektor itu, tetap dilakukan MWA.

Ia berharap, dengan perubahan sistem tersebut, akan menjaring lebih banyak dosen yang ikut menjadi calon Rektor, termasuk dosen dari luar Unand selama masih memenuhi persyaratan.

Di tempat yang sama, Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor Unand, Febri Anas Ismail mengatakan, ada tiga proses dalam pemilihan Rektor tersebut, yakni penjaringan kemudian penyaringan dan pemilihan serta pelantikan.

Febrin menyebutkan, sebagai pelaksana pemilihan Rektor Unand itu, terdiri dari unsur Rektorat, Senat dan MWA.

"Pendaftaran bakal calon Rektor Unand periode 2023- 2027 itu, dilaksanakan mulai 1 hingga 21 September mendatang," sebutnya.(*)