![]() |
Bawaslu Sumbar saat jumpar pers dengan para wartawan, Rabu 2 Agustus 2023 di aula kantor setempat. |
Padang, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat terus melakukan pemantauan dan mencegah melalui sosialisasi terhadap pelanggaran tahapan-tahapan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas pemiihan umum pada 2024 agar terlaksana jujur dan adil.
Sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu bertekad untuk menjamin transparansi, keadilan dan integritas dalam seluruh proses sampai terlaksananya pemilihan umum yang damai.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn, mengungkapkan, setiap tahapan pemilu pasti memiliki potensi pelanggaran. Bawaslu terus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena dapat merugikan pihak lain," ujarnya saat jumpa pers di aula kantor Bawaslu setempat, Rabu (2/8/2023).
Pada kesempatan tersebut, hadir juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Vifner, SH., MH., Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Benny Aziz, SE., Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Muhamad Khadafi, S.Kom., serta Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Febrian Bartez, S.IP.
Alni menambahkan bahwa Bawaslu telah menjalani berbagai tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Tahapan-tahapan ini mencakup proses pendaftaran calon anggota DPD. Dimana penetapannya akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023.
Selanjutnya, dari 24 April hingga 25 November 2023, akan dilakukan proses pencalonan legislatif dan pencalonan calon Presiden serta Wakil Presiden, yang akan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Tanggal 25 November 2023 menjadi titik akhir dari seluruh proses pencalonan peserta Pemilu, dan dilanjutkan dengan tahapan kampanye hingga 3 hari sebelum 14 Februari 2024.
Bawaslu Sumbar telah melakukan pengawasan dan pencegahan yang ketat terhadap tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Mulai dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka menghadapi Pemilu tahun 2024.
Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi serta verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Dalam tahapan ini, sebanyak 17 bakal calon anggota DPD telah mengajukan bakal calon yang dinyatakan lengkap dan diterima. Sementara itu, ada 17 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat hingga tanggal 14 Mei.
Selain fokus pada pengawasan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga telah melakukan upaya pencegahan sejak tahap awal.
Menurutnya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menerbitkan surat pencegahan dan memberikan pencegahan secara lisan kepada bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan surat pencegahan di setiap sub tahapan pengajuan bakal calon dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi.
Bawaslu Sumbar juga mengimbau seluruh peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas atau melibatkan aparatur sipil negara pada saat pengajuan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sosialisasi terkait bentuk dan potensi pelanggaran tahapan pencalonan juga telah dilakukan oleh Bawaslu dalam berbagai forum, termasuk kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan partisipatif.
Pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023, Bawaslu memfokuskan diri pada pengawasan dan pencegahan pada tahapan perbaikan pengajuan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Selama masa perbaikan pengajuan ini, terdapat 17 partai politik tingkat Provinsi Sumatera Barat yang mengajukan perbaikan, serta 6 bakal calon anggota DPD Sumbar.
Berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon, terdapat 14 partai politik yang mengajukan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 16 Juli 2023. Seluruh pengajuan perbaikan bakal calon tersebut dinyatakan lengkap dan diterima.
Dengan adanya pengawasan ketat dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumatera Barat, diharapkan proses pencalonan anggota DPD dan DPRD provinsi dapat berjalan dengan transparansi, integritas, dan akuntabilitas yang tinggi, serta mencerminkan kehendak dan hak pilih masyarakat.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik serta peserta pemilu agar memahami pentingnya pencegahan ini. Namun, jika upaya pencegahan yang telah dilakukan tidak diindahkan, tentu kami akan menindaklanjuti dengan ruang penindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Alni yang diamini Kordiv lainnya. (ab)