![]() |
PNS Bakal Dipecat Jika Jadi Istri Kedua |
Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas mengingatkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita yang memutuskan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat akan menghadapi akibat serius. Aturan yang mengatur larangan ini telah tertuang dalam regulasi terkait Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diamandemen dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Pasal 15 Ayat 2 dari regulasi tersebut menyatakan bahwa PNS wanita yang melanggar larangan menjadi istri kedua akan dihadapkan pada sanksi tegas. Salah satu konsekuensi yang mungkin diterima adalah pemecatan atau pemberhentian tidak hormat dari jabatan sebagai PNS.
Selain itu, dalam upaya menjaga disiplin di kalangan PNS, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. PP ini mengatur berbagai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian.
PNS yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 94/2021. BKN menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat berupa pemecatan atau jenis hukuman disiplin lainnya yang sejalan dengan aturan yang berlaku.
Melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS akan berdampak langsung pada status kepegawaian individu tersebut. Oleh karena itu, para PNS wanita dihimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kelangsungan karir dan status kepegawaian mereka.
PNS yang tengah berada dalam posisi mempertimbangkan perkawinan kedua, ketiga, atau lebih, diharapkan untuk memahami konsekuensi serius yang mungkin mereka hadapi. Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah hal yang mutlak untuk menjaga integritas dan status kepegawaian PNS di Indonesia.(BY)