![]() |
| Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, Kanit II Tipiter, saat lakukan pers rilis di Polres Solsel, Kamis (3/8/2023). |
Solsel - Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap sejumlah pelaku pertambangan ilegal (Ilegal Mining) yang melibatkan pemilik modal, pemilik alat berat, manajer, dan operator, Kamis (3/8/2023).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Sudirman dengan dukungan personel, termasuk Kanit II Tipiter Tomy Yudha.
Kegiatan pertambangan ilegal tanpa izin ini terjadi di aliran sungai Talantam Gadang Jorong Sirumbuak Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Pada pukul 12.05 WIB, polisi menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan satu unit eskavator merek Liogong berwarna kuning.
Para tersangka yang ditangkap adalah RR alias Aldi (23) sebagai operator, RR Alias Rido (27) sebagai pemodal, dan AP Alias Parto selaku Manager alat berat.
Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal ini. RR (A) bertugas sebagai operator alat berat yang melakukan eksploitasi material di pinggir sungai dengan harapan menemukan emas dalam materi tersebut.
RR (R) berperan sebagai penyedia bahan bakar dan logistik untuk alat berat. Sedangkan AP (Parto) bertugas sebagai manager alat berat yang menyediakan onderdil kendaraan jika terjadi kerusakan.
Selain menangkap para penambang ilegal, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat jenis Liugong berwarna kuning, satu mesin dompeng, karpet hijau, selang spiral, dan gelang gabang.
Kapolres Solok Selatan, didampingi oleh Wakapolres Kompol Efdal Roza, Kasat Reskrim, dan KBO kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) menyampaikan informasi ini kepada awak media dalam sebuah konferensi pers.
"Kegiatan ini menjadi perhatian langsung dari Kapolri," kata Kompol Efdal Roza dalam penutupan konferensi pers tersebut. (abg)
Komentar