Presiden Jokowi Bubarkan KPC PEN dalam Penanganan Covid-19 -->

AdSense New

Presiden Jokowi Bubarkan KPC PEN dalam Penanganan Covid-19

Sabtu, 05 Agustus 2023
Presiden Jokowi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023).


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai tanggal 4 Agustus 2023. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 yang telah diundangkan dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta.


Menurut Pasal 1 Perpres tersebut, dengan diberlakukannya aturan ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dianggap telah menyelesaikan tugasnya dan resmi dibubarkan pada tanggal 5 Agustus 2023.


Setelah berakhirnya tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, penanganan Covid-19 selama masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.


Penanganan Covid-19 pada masa endemi yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan mengikuti standar operasional prosedur penanganan Covid-19. Hal ini termasuk pelibatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan pendanaan. Standar operasional prosedur ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan setelah mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak, termasuk Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.


Selain itu, obat dan vaksin Covid-19 yang telah diadaurama sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 diberlakukan di Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas kadaluarsa. Obat untuk vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 juga dapat terus digunakan selama memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. Penggunaan obat dan vaksin Covid-19 ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Semua kebijakan yang telah dilaksanakan oleh KCP PEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan, beserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023, tetap berlaku hingga pemenuhan hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Peraturan Presiden ini juga menyatakan pencabutan dan ketidakberlakuan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 pada saat mulai berlakunya.(des)