![]() |
| ilustrasi |
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perbankan nasional. Namun, langkah ini datang dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk memperoleh penghapusan tagihan tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan rincian rencana ini. Penghapusan kredit macet akan berlaku untuk kredit hingga Rp5 miliar.
Meski demikian, dalam tahap awal, penghapusan akan difokuskan pada kredit dengan batasan maksimal Rp500 juta, terutama untuk peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Namun, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Penilaian akan dilakukan dengan seksama, mempertimbangkan penyebab dan tingkat keparahan kredit macet. Tentunya, pengecualian akan berlaku jika ada unsur pidana atau risiko moral di dalamnya," ujar Teten melalui keterangan resmi pada Rabu (9/8).
Teten juga menekankan pentingnya pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-undang tersebut mewajibkan penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM guna membantu UMKM bangkit dari dampak pandemi dan mencapai target porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada tahun 2024.
"Berdasarkan prediksi Bappenas untuk tahun 2024, porsi kredit usaha perbankan hanya akan mencapai 24 persen, salah satu faktornya adalah tidak lolosnya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden berharap agar porsi kredit perbankan untuk UMKM mencapai 30 persen pada tahun 2024," tambah Teten.
Teten juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk memperoleh penghapusan tagihan kredit macet:
Kredit macet UMKM harus ada pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN.
Bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN telah melaksanakan upaya restrukturisasi atau penagihan dengan optimal.
Kriteria penghapusan kredit macet berlaku untuk KUR dan tahap 2 non-KUR dengan persyaratan debitur:
Debitur yang memenuhi kriteria UMKM (PP 7/2021).
Debitur KUR dengan akad kredit yang dimulai sejak tahun 2015.
Nilai maksimum kredit Rp500 juta (KUR).
Nilai maksimum kredit Rp5 miliar (Non-KUR).
Piutang sudah macet (Kol 5) dan telah mengalami hapus buku.
Debitur masih berniat untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.(des)
Komentar