![]() |
| BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero. |
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan penting dalam upaya memajukan sektor perfilman di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023, badan hukum BUMN Produksi Film Negara mengalami perubahan dari bentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Persero.
Perubahan ini menandai langkah strategis untuk meningkatkan performa, tata kelola, serta efisiensi perusahaan dalam mengembangkan usaha perfilman. Awalnya, Produksi Film Negara beroperasi sebagai Perum berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk lebih mendukung pengembangan industri perfilman dan konten di Indonesia. Dengan perubahan bentuk badan hukum, Produksi Film Negara akan lebih fokus pada pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman untuk melayani para pengguna jasa, serta turut berperan dalam pengadaan film berkualitas, bernilai edukatif, dan berlandaskan pada kekayaan budaya nasional.
"Dalam Pasal 1 aturan ini dijelaskan bahwa Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang sebelumnya beroperasi sebagai Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988, telah mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," demikian pernyataan dalam beleid tersebut yang dikeluarkan hari Jumat (11/8/2023).
Dampak dari perubahan ini mencakup transfer seluruh aset, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh Perum Produksi Film Negara menjadi kepemilikan dan tanggung jawab Persero. Selain itu, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan juga akan berpindah ke Persero.
Setelah transformasi badan hukum ini, Produksi Film Negara akan bertanggung jawab atas berbagai kegiatan usaha seperti produksi film dan konten, investasi dalam sektor perfilman dan konten, serta pemberian layanan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual. Selain itu, perusahaan juga akan mengambil peran penting dalam menyediakan layanan jasa pendukung pembuatan film dan konten, meliputi periklanan dan sertifikasi profesi dalam industri perfilman.
Tidak hanya itu, Produksi Film Negara juga akan berperan dalam menyelenggarakan aktivitas perpustakaan, arsip perfilman, museum, serta kegiatan kebudayaan lainnya. Hal ini akan semakin memperkaya dan memajukan panorama kebudayaan Indonesia.
Sebagai langkah yang mendukung pengembangan industri kreatif, Produksi Film Negara juga akan melibatkan diri dalam penjualan dan penyewaan peralatan industri kreatif seperti alat perekaman gambar dan peralatan editing, serta alat-alat teknologi digital yang mendukung proses kreatif di dunia perfilman.
Dalam Pasal 2 aturan tersebut, dijabarkan bahwa semua kegiatan dan usaha baru yang akan dijalankan oleh Produksi Film Negara akan disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan.
Perubahan bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara menjadi Persero ini menciptakan harapan baru untuk perkembangan industri perfilman Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan sinema nasional semakin berkembang dan mampu memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat dan budaya Indonesia.(BY)
Komentar