![]() |
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto |
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.803 penghuni penjara, baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2024.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Haris Sukamto, data ini merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah ini diperoleh melalui rekapitulasi data terbaru yang dilakukan pada Juni 2023 di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Sumbar.
Namun, Haris mengingatkan bahwa data pemilih di lingkungan pemasyarakatan bersifat dinamis seiring dengan perubahan status narapidana, baik yang dibebaskan maupun yang baru masuk. Pemindahan penghuni dari satu Lapas ke Lapas lain juga akan mempengaruhi komposisi pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa mendatang.
Dalam konteks ini, Haris menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumbar dapat melaksanakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024. Pada sisi lain, Haris juga menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar selama periode Pemilu.
“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI yang ditekankan pada Upacara HUT Kemenkumham ke-78 pagi ini, para ASN harus mempertahankan netralitas,” tegas Haris. Dia mengajak para ASN untuk mengenali peran mereka sebagai pelayan publik yang berkewajiban memberikan perhatian penuh pada isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat.
Dengan puluhan ribu WBP yang berpotensi memberikan suara mereka dalam Pemilu mendatang, Sumbar memasuki babak baru dalam melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, dalam proses demokrasi yang lebih luas.(des)