Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Andika Saputra, S.E menghadiri Kegiatan Audiensi dalam rangka Percepatan Penerapan Sistem Merit dan Verifikasi Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Selasa (01/08/2023).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membuka kegiatan tersebut, dimana dalam sambutannya disampaikan bahwa terdapat tiga fungsi yang dijalankan oleh seorang ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, menyampaikan harapan Gubernur Lampung, Sekdaprov mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan upaya untuk meningkatkan hasil penilaian sistem merit Provinsi Lampung di Tahun 2023 dengan menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, juga membangun aplikasi penilaian mandiri sistem merit untuk mengetahui penerapan sistem merit di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Disampaikan bahwa Gubernur Lampung berharap agar langkah tersebut dapat diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sehingga penilaian sistem merit bagi instansi Pemerintah di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat bernilai baik. Serta diharapkan pula peserta audiensi dapat meningkatkan kompetensi, membangun integritas dan loyalitas untuk pembangunan daerah, baik sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Diketahui, Sistem Merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen Sumber Daya Manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai. Dimana hal tersebut akan membawa dampak baik dalam manajemen ASN, yaitu meningkatnya indeks efektivitas Pemerintahan kemudian mencegah praktik KKN dalam manajemen ASN, serta meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi yang berdampak pada kapasitas karir dan kompetensi atau penghargaan bagi ASN. (*/Heri)