Sekretariat DPRD Sumbar: OPD Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik -->

Iklan Atas

Sekretariat DPRD Sumbar: OPD Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 22 Agustus 2023
ilustrasi


Padang  – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan apresiasi atas prestasi Sekretariat DPRD Sumbar yang dianggap sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terbaik dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. Pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam menyajikan informasi kegiatan kedewanan dengan cepat dan mudah dicerna oleh masyarakat menjadi bukti konsistensi DPRD Sumbar dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Nomor 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik.


Menurut Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, DPRD Sumbar telah berhasil menciptakan berbagai inovasi dalam hal ini, termasuk dalam pengelolaan media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Selain itu, terdapat pojok baca digital dan kumpulan berita (kube), serta kolaborasi dengan media massa sebagai bagian dari usaha untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik.


"Nampaknya DPRD Sumbar sungguh memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan akses informasi publik, yang pada akhirnya merupakan hak bagi masyarakat," ujar Nofal pada Senin (21/8/2023).


Nofal juga menyebut bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD Sumbar dalam menjaga integritas dan martabat masyarakat daerah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.


Selain itu, Nofal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sejatinya menjadi tanggung jawab semua badan dan lembaga publik yang menggunakan dana dari APBN dan APBD. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.


Dalam konteks ini, Nofal menjelaskan bahwa Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 termasuk yang terbaik di antara peraturan serupa di lima provinsi lain yang sudah memiliki perda tentang keterbukaan informasi publik. Menariknya, perda ini diinisiasi oleh DPRD Sumbar, menunjukkan komitmen legislatif setempat dalam mendorong keterbukaan informasi.


Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyatakan niatnya untuk menyurati Gubernur Sumbar terkait implementasi beberapa Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan teknis keterbukaan informasi publik, yang sejalan dengan Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022. Selain itu, dia mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk mengadopsi pendekatan serupa dengan menerbitkan peraturan daerah turunan yang mempromosikan keterbukaan informasi publik, dengan tujuan meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan.(des)