![]() |
Wapres KH Ma'ruf Amin |
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengklarifikasi bahwa pemerintah akan mengambil sikap netral dan akan mengajukan polemik tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pihak telah mengusulkan perubahan batas usia minimal menjadi 35 tahun untuk capres dan cawapres dalam Pemilihan Umum 2024, meskipun hanya ada jarak tiga bulan sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Perihal usia capres-cawapres, saya akan menyerahkan kepada MK untuk mempertimbangkan aspek positif dan negatifnya," ujar Wapres dalam pernyataannya, seperti yang dikutip pada Senin (7/8/2023).
Menurut Wapres, MK adalah lembaga negara yang mampu melakukan pertimbangan yang baik untuk menentukan apakah peraturan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah atau tidak.
Sebelum peraturan saat ini diberlakukan, batas usia minimal capres-cawapres awalnya adalah 35 tahun. Ketentuan ini berlaku pada Pemilihan Presiden 2004 dan 2009 melalui Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
"Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, baik itu mempertahankan atau mengubahnya, saya rasa pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan tersebut, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Saya pikir demikian," tegas Wapres Ma’ruf Amin.(dj)