ilustrasi perekaman data e-KTP. |
Padang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang kembali aktif dalam upaya perekaman data penduduk bagi warga penyandang disabilitas. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (13/9/2023), di Sekolah Luar Biasa Muhammadiyah, Kecamatan Nanggalo Padang.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Syafrida, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh penduduk Kota Padang memiliki dan terdaftar dalam dokumen kependudukan.
Teddy menjelaskan, "Ini merupakan tugas dan kewajiban Disdukcapil, karena memiliki dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali."
Semua data yang telah direkam akan segera diproses, dan Disdukcapil akan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti status sebagai Warga Negara Indonesia.
Selain memberikan pelayanan di kantor Disdukcapil, Teddy juga menambahkan bahwa tim mereka aktif mendatangi sekolah-sekolah, terutama Sekolah Menengah Atas (SLTA), untuk melakukan perekaman data bagi siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mendapatkan KTP.
Terlebih lagi, mengingat mendekatnya Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Disdukcapil Padang turut serta memastikan bahwa seluruh warga Kota Padang yang telah mencapai usia 17 tahun dapat memanfaatkan hak pilih mereka dengan menerbitkan KTP.
Kepala Disdukcapil menegaskan, "Kita berupaya agar seluruh warga Kota Padang terdaftar dan memiliki KTP, hal ini sesuai dengan moto Disdukcapil, yaitu untuk membahagiakan masyarakat melalui penerbitan dokumen kependudukan." (des)