ilustrasi |
Padang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan diskusi kelompok terarah atau Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata di Kota Padang pada Kamis (14/9/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, organisasi pengacara, notaris, serta unsur Pemerintahan Provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep N Mulyana, yang membuka acara secara virtual, menjelaskan bahwa RUU Hukum Acara Perdata ini bertujuan untuk menggantikan Hukum Acara Perdata yang masih mengacu pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Asep N Mulyana meyakinkan bahwa RUU ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi semua pihak. RUU ini juga bertujuan melindungi hak asasi manusia serta memberikan jaminan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.
Dalam konteks perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, RUU Hukum Acara Perdata diharapkan dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien, sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya yang terjangkau.
Secara umum, RUU tersebut mengandung 16 norma penguatan yang berbeda dari Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini. Norma-norma tersebut mencakup berbagai aspek seperti penyitaan, batas waktu terkait barang-barang yang tidak dapat disita, pemakluman penyitaan barang di tempat tertentu, jangka waktu penyitaan, dan lain sebagainya.
Dalam kegiatan FGD ini, tiga pemateri hadir untuk memberikan wawasan lebih lanjut tentang RUU Hukum Acara Perdata, yaitu Prof Benny Riyanto, Prof Efa Laela Fakhriah, dan Asep Iwan Iriawan.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi, menyampaikan rasa terima kasih atas pemilihan Sumbar sebagai lokasi kegiatan FGD ini. Ia berharap kegiatan ini dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Indonesia.(des)