Illustrasi |
Jakarta - Hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memulai pelaksanaan Operasi Zebra Jaya yang akan berlangsung dari Senin (18/9/2023) hingga tanggal 1 Oktober 2023. Operasi Zebra Jaya ini diselenggarakan dengan tujuan utama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, TMC Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Operasi Zebra Jaya 2023 ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga Kampanye Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcar) yang kondusif dalam rangka menuju Pemilu Damai 2023.
Berikut ini adalah 15 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:
Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
1. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.
2. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
3. Pengendara tidak menggunakan helm dengan standar SNI.
4. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
5. Pengendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi atau pengendara yang berusia di bawah batas umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor rahasia.
15. Penertiban terhadap parkir liar.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik. Selama Operasi Zebra Jaya berlangsung, petugas akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Metro Jaya.(des)