Gugatan PT Mayatama Inkracht, Pemko Sawahlunto Mesti Bayarkan Rp904 Juta -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Gugatan PT Mayatama Inkracht, Pemko Sawahlunto Mesti Bayarkan Rp904 Juta

Rabu, 06 September 2023
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Diana Dewiani, S.H., M.H.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Gugatan Perdata PT Mayatama Solusindo kepada Pemerintah Kota Sawahlunto Cq Kuasa Pengguna Anggaran Cq Pejabat Pembuat Komitmen yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 


Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Swl tentang duduk perkara bahwa Penggugat PT Mayatama Solusindo adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Internet Service Provider dan Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel yang telah mendapatkan izin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 


Tergugat merupakan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini sebagai Pemesan Jaringan Internet (Internet Service Provider) yang nantinya akan dipergunakan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto demi mendukung sistem kerja Pemerintah Kota Sawahlunto. 


Bahwa pada tanggal 19 November 2020, Penggugat memasukkan Surat No. 056/MY-PKU/XI/2020 tanggal 19 November perihal penawaran internet Dedicated Fiber Optic dan kemudian Penggugat mengisi E- Catalog pada tanggal 21 Desember 2020. 


Bahwa terhadap Penawaran tersebut, Penggugat menerima pekerjaan Penyediaan Jaringan Internet (Internet Service Provider) yang ditandatangani oleh Wiza Andrita, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Surat Pesanan No.01/SP/PPK- Komperhumas/Swl-2021 tanggal 31 Desember 2020 yang juga Kepala Bagian Kominfo Persandian Humas sekarang bernama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sawahlunto. 


Bahwa berdasarkan Surat Pesanan No.01/SP/PPK-Komperhumas/Swl- 2021 tanggal 31 Desember 2020 ID, dengan masa pekerjaan sampai dengan selesainya pelaksanaan perjanjian. 


Amar putusan dalam pokok perkara (konvensi) ini, Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah Surat Pesanan (SP) No.01/SP/PPK-Komperhumas/Swl- 2021 tertanggal 31 Desember 2020. Menyatakan perbuatan tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 


Menghukum tergugat mengganti kerugian materil sejumlah Rp904.166.662,00. (Sembilan Ratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). 


Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto, pada Jumat 28 Juli 2023, oleh Diana Dewiani, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nur Khayyu Koyumi, S.H., M.H., dan Nadya Prida Suri, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada Rabu 16 Agustus 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhendri Yasdi, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sawahlunto, dihadiri 11 Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Tergugat.


Sementara itu, dikonfirmasi fajarsumbar.com kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Diana Dewiani, S.H., M.H. selaku pembuat putusan, membenarkan bahwa perkara perdata tersebut telah dinyatakan Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap. 


"Iya, kemarin dari Mayatama mengajukan surat keterangan berkekuatan hukum tetap," ujar Diana di Media Center PN Sawahlunto.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto itu berharap dengan adanya putusan ini menjadi solusi dan jalan keluar yang adil dan memberi kepastian hukum terhadap masalah antara PT mayatama dengan Pemkot Sawahlunto.


Mengenai kapan dilaksanakannya proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto, Diana mengaku belum ada surat permohonan eksekusi dari pihak PT Mayatama Solusindo. 


"Belum pak, belum ada permohonannya. Baru minta surat keterangan berkekuatan hukum tetap," sambungnya, Rabu (6/9/2023). 


Sebelumnya, dikonfirmasi fajarsumbar.com kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Sawahlunto, Indra Mulyono S.H., M.H., terkait adanya upaya banding dari pihak Pemko Sawahlunto terhadap putusan Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam gugatan PT Mayatama Solusindo, Indra mengaku pihaknya tidak melakukan upaya banding. 


"Tidak pak Anton," ungkap Indra melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (4/9/2023). (ton)