Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Serahkan 75 Dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan -->

Iklan Atas

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Serahkan 75 Dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Sabtu, 30 September 2023
Sejumlah kapal nelayan di Muara Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar siap pergi melaut.


Padang – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Reti Warda, telah menyerahkan 75 dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Kamis.


Reti menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya surat persetujuan ini, pemilik kapal yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi kapal perikanannya secara legal.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar juga mengungkapkan bahwa Gubernur Mahyeldi Ansharullah telah menugaskan pihaknya untuk segera menyelesaikan perizinan kapal di Sumbar.


Reti menyatakan bahwa harapan ini sangat mungkin terwujud karena sebelumnya Gubernur telah mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait masalah ini. Tujuannya adalah agar masalah ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan memiliki izin.


Reti mengungkapkan rasa syukurnya karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP. "Sesuai instruksi Gubernur, secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita selesaikan paling lambat Desember tahun ini," tegas Reti.


Menurut Reti, respon positif ini diwujudkan oleh KKP melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Permen KP ini menyatakan bahwa PPKP dan Buku Kapal Perikanan dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi secara prinsip.


Reti menjelaskan bahwa untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan mengadakan Gerai Bersama KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di beberapa kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan terkait izin perikanan.


Berdasarkan data DKP Sumbar, saat ini baru lebih dari 50% dari total 600 unit kapal telah mengurus PPKP. Para nelayan yang belum mengurus izin mengakui bahwa kendala administrasi yang belum lengkap dan prosedur perizinan yang rumit adalah penyebab utama keterlambatan pengurusan izin.


Dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan masyarakat akan lebih sadar untuk segera mengurus izin PPKP. Ini akan membantu mencapai target Gubernur agar seluruh kapal di Sumbar pada akhir 2023 sudah memiliki izin.


Reti menyimpulkan, "Saat ini, perizinan PPKP sudah bisa diterbitkan oleh Provinsi, tidak perlu lagi ke pusat. Semoga ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya."(des)