Ilustrasi |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka Advokat Stefanus Roy Rening (SRR), mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Kasus ini melibatkan dugaan perintangan penyidikan, dan Rening akan segera menghadapi proses persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan terhadap Stefanus Roy Rening telah berhasil dilimpahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dibawa ke proses persidangan.
Ali Fikri menjelaskan, "Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara, termasuk keterangan saksi-saksi, berdasarkan penilaian tim jaksa KPK, semuanya terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan, yaitu pembuktian di persidangan."
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, wewenang penahanan Stefanus Roy Rening akan berpindah ke tangan tim jaksa. Tim tersebut telah memperpanjang masa penahanan Rening selama 20 hari ke depan. Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan yang akan digunakan dalam persidangan.
Ali menambahkan, "Waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor adalah 14 hari kerja."
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dengan proses hukum yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Rening diduga telah menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam upayanya untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung terhadap Lukas Enembe.
Beberapa tindakan yang disinyalir dilakukan oleh Stefanus Roy Rening termasuk memberikan saran kepada saksi-saksi dalam kasus Lukas untuk tidak memenuhi panggilan dari KPK. Selain itu, Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan testimoni dan pernyataan yang berisi informasi palsu mengenai kronologi peristiwa dalam kasus Lukas Enembe, dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dinilai sebagai kesalahan.
Selain itu, Stefanus Roy Rening juga diduga mempengaruhi para saksi agar tidak mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi kepada KPK. Para saksi ini kemudian mengikuti perintah dari Rening. Akibat dari tindakan-tindakan ini, proses penyidikan oleh tim KPK terhadap kasus Lukas Enembe mengalami hambatan.(des)