![]() |
PT KAI Daop 6 menutup pelintasan sebidang di Sedayu, Bantul. |
Bantul - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah melakukan penutupan pelintasan tanpa pintu di Argomulyo, Sedayu, Bantul, pada Selasa (19/9/2023). Tindakan ini diambil dalam upaya mewujudkan kenyamanan dan keselamatan perjalanan kereta api serta untuk mencegah potensi kecelakaan di area tersebut. Pelintasan ini ditutup secara permanen dan terletak di antara Stasiun Sentolo dan Rewulu, tepatnya di KM 531+2/3. Proses penutupan ini melibatkan kerjasama antara PT KAI, kepolisian, dan perwakilan warga setempat.
"Penutupan ini bertujuan untuk menghindarkan gangguan perjalanan kereta api serta potensi kecelakaan yang dapat terjadi di pelintasan ini," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, pada Rabu (20/9/2023). Franoto menekankan kompleksitas perjalanan kereta api yang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang beragam. Oleh karena itu, pemahaman aturan keselamatan perjalanan kereta api, terutama di pelintasan sebidang, sangat penting.
Franoto juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 3, PT KAI berhak untuk menutup pelintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau lebarnya kurang dari dua meter. "Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lalu lintas di jalan umum adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.
PT KAI Daop 6 mencatat adanya 292 pelintasan sebidang yang resmi dan 13 pelintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah operasinya. Pada tahun ini, telah dilakukan penutupan di lima pelintasan, dan empat di antaranya telah berhasil diimplementasikan. "Selama periode Januari-Agustus, terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan yang melibatkan kereta api, baik dalam bentuk tertabrak kendaraan maupun orang," ungkap Franoto.(des)