Penambang kripto ditangkap gegara mencuri listrik milik PLN di Cimanggis, Depok |
Depok - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pria berinisial W (25), yang merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), dan seorang penambang kripto. W diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Tersebut adalah tersangka (pencurian listrik) inisial W, yang juga pemilik (alat penambangan kripto)," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, kepada awak media pada Selasa (19/9/2023).
Hadi menjelaskan bahwa W telah menyewa sebuah ruko yang terletak di Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok, untuk menjalankan aktivitas penambangan kripto. W menggunakan peralatan penambangan kripto di dalam ruko tersebut dan diduga mencuri listrik dari jaringan tegangan rendah (JTR) milik PLN.
"Dalam proses penambangan kripto yang membutuhkan daya listrik besar, mengingat daya awal yang terdaftar di meteran ruko tidak mencukupi untuk keperluan tersebut, maka W melakukan pencurian, penyalahgunaan, atau pengambilan listrik tanpa persetujuan dari PLN," jelasnya.
Hadi mengungkapkan bahwa W dijerat dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima olehnya adalah tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, aktivitas penambangan kripto di sejumlah ruko di Cimanggis, Depok, diduga telah mencuri aliran listrik yang seharusnya menjadi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Cimanggis. Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari warga kepada pihak PLN mengenai seringnya pemadaman listrik yang terjadi secara tiba-tiba.(dj)