Polisi menggeledah tempat pengepul barang bekas yang diduga sebagai lokasi penyimpanan barang bukti besi rel kereta api hasil curian. |
Padang Panjang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian besi rel kereta api. Yang membuat kasus ini semakin serius, dua di antara ketiganya merupakan residivis.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Panjang adalah berinisial HR (41 tahun), HH (29 tahun), dan seorang penadah dengan inisial ZAE (39 tahun).
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan mencuri besi rel kereta api di wilayah hukum Polres Padang Panjang," ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, pada Rabu (20/8/2023).
Istiqlal juga menjelaskan bahwa besi rel kereta api yang dicuri oleh mereka kemudian disimpan di sebuah gudang penampungan barang bekas di Padang Kayo, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin (18/9/2023) malam. Salah satu pelaku, HR, sempat bersembunyi di sawah milik warga sebelum berhasil ditangkap," tambahnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa salah satu pelaku, HR, memiliki catatan masalah hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
"Ia mengakui telah melakukan pencurian besi rel kereta api lebih dari 10 kali," ungkap Istiqlal.
Barang curian tersebut, menurut Istiqlal, dijual dengan harga Rp3.800 per kilogram. Barang hasil curian ini kemudian diperjualbelikan di luar Kota Padang Panjang oleh penadah ZAE, yang juga pernah terlibat dalam kasus pencurian.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Padang Panjang, dan barang bukti yang disita oleh polisi meliputi 13 batang besi rel kereta api sepanjang dua meter dan 47 bantalan besi rel kereta api, dengan total berat keseluruhan mencapai empat ton.(des)