. |
Jakarata, fajarsumbar.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D menandatangani stagram dan menerima salinan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) versi braille dan audio book di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14 /9/2020).
Penandatanganan dan penyerahan buku ini merupakan rangkaian acara launching buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan UU KIP versi braille dan audio yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
KI Pusat menyebutkan bahwa Buku IKIP menggambarkan seluruh metode, tahapan dan penilaian daerah maupun nasional, serta laporan hasil tiap provinsi di seluruh Indonesia.
IKIP merupakah salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi UU KIP di seluruh Provinsi di Indonesia. IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kewajiban memberitahu, hak untuk mengetahui, dan akses terhadap informasi.
Menurut KI Penyusunan IKIP telah dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun 2021-2023. Hasil IKIP tahun 2021-2023 yakni 71.37, 74.43 dan 75.40. Data ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan hasil sebesar 3.06 dan 0.97 dimana hasil yang diperoleh selama 3 (tiga) tahun tersebut berada pada kategori Sedang.
Dalam acara yang dilakukan secara berani dan memikat ini juga dilakukan peluncuran UU KIP versi braille dan audio. UU KIP versi braille dan audio merupakan kerjasama KI Pusat dengan Kementerian Sosial RI guna memastikan warga seluruh negara tidak penyandang disabilitas berhak mengakses informasi publik. (*)
Jakarata, fajarsumbar.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D menandatangani stagram dan menerima salinan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) versi braille dan audio book di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (14 /9/2020).
Penandatanganan dan penyerahan buku ini merupakan rangkaian acara launching buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan UU KIP versi braille dan audio yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
KI Pusat menyebutkan bahwa Buku IKIP menggambarkan seluruh metode, tahapan dan penilaian daerah maupun nasional, serta laporan hasil tiap provinsi di seluruh Indonesia.
IKIP merupakah salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi UU KIP di seluruh Provinsi di Indonesia. IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kewajiban memberitahu, hak untuk mengetahui, dan akses terhadap informasi.
Menurut KI Penyusunan IKIP telah dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun 2021-2023. Hasil IKIP tahun 2021-2023 yakni 71.37, 74.43 dan 75.40. Data ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan hasil sebesar 3.06 dan 0.97 dimana hasil yang diperoleh selama 3 (tiga) tahun tersebut berada pada kategori Sedang.
Dalam acara yang dilakukan secara berani dan memikat ini juga dilakukan peluncuran UU KIP versi braille dan audio. UU KIP versi braille dan audio merupakan kerjasama KI Pusat dengan Kementerian Sosial RI guna memastikan warga seluruh negara tidak penyandang disabilitas berhak mengakses informasi publik. (*)