AdaKami: Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri Belum Ada Hasil, OJK Berikan Sanksi Terkait -->

Iklan Atas

AdaKami: Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri Belum Ada Hasil, OJK Berikan Sanksi Terkait

Sabtu, 14 Oktober 2023
Adakami dikenakan sanksi oleh OJK


Jakarta - AdaKami mengungkapkan bahwa hingga saat ini, investigasi atas kasus nasabah yang bunuh diri akibat tekanan dari debt collector (DC) belum menghasilkan temuan yang pasti. Penyebab dugaan bunuh diri tersebut diduga terkait dengan biaya layanan dan suku bunga yang dianggap terlalu tinggi.


Dalam konferensi pers pada Jumat, 22 September 2023, AdaKami mengumumkan sejumlah fakta terkait sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta biaya layanan pinjaman online (pinjol).


AdaKami Disanksi oleh OJK


OJK telah memberikan surat peringatan sebagai sanksi terkait pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh platform pinjaman online AdaKami. Sanksi ini diberikan karena terdapat pelanggaran dalam proses penagihan yang dinilai tidak beretika.


Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, mengungkapkan, "OJK telah memberikan surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran terkait dengan penagihan yang tidak beretika."


Evaluasi Bunga dan Biaya Administrasi


OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengevaluasi penerapan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan memastikan kesesuaian dengan code of conduct yang berlaku.


"Kami juga telah meminta AdaKami untuk melaporkan hasil investigasinya terkait penyelesaian kasus ini. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam hasil pemeriksaan," tegas Agusman.


Pelanggaran oleh Debt Collector AdaKami


Sejauh ini, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang terkait dengan pemesanan fiktif atas beberapa jasa layanan masyarakat, seperti ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC. Semua pengaduan tersebut dikumpulkan melalui layanan konsumen AdaKami.


Hasil investigasi menunjukkan bahwa beberapa agen penagihan diduga melakukan pelanggaran aturan. Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan terhadap agen-agen yang terlibat.


Biaya Layanan Pinjol


OJK juga telah menyoroti penerapan bunga dan biaya administrasi oleh AdaKami. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjawab atas keluhan mengenai tingginya bunga yang diberlakukan oleh AdaKami.


Entjik S. Djafar, Ketua AFPI Bidang Edukasi, menjelaskan bahwa aturan code of conduct AFPI mengatur bahwa bunga tidak boleh melebihi 0,4%, terutama untuk pinjaman dengan jangka waktu maksimum satu bulan.


"Untuk pinjaman cash loan, bunga sebagian besar adalah 0,4% untuk jangka waktu satu bulan, sementara untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 0,03% hingga 0,06% per hari, atau sekitar 12% hingga 24% per tahun," tambah Entjik.


Investigasi atas kasus tersebut terus berlanjut, dan OJK bersama AFPI terus memantau serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran dalam praktik perusahaan pinjaman online AdaKami. (BY)