Edward Hutahaean Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo -->

Iklan Atas

Edward Hutahaean Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sabtu, 14 Oktober 2023
Edward Hutahaean


Jakarta - Edward Hutahaean tampak terhuyung-hayang ketika status hukumnya berubah dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.


Pria yang mengklaim dirinya sebagai seorang pengacara tersebut dengan hati hancur melangkah masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah selesai menjalani pemeriksaan. Dalam kesedihan yang mendalam, ia terus menundukkan kepala sejak meninggalkan Gedung Bundar Kejagung hingga memasuki kendaraan tahanan.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan, "Pada hari ini, setelah kami memeriksa saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya menjadi tersangka, yakni saudara NPWH yang juga dikenal sebagai EH." Kuntadi mengumumkan hal ini di kantornya di Jakarta, pada Jumat (13/10/2023).


Kuntadi mengungkapkan bahwa Edward diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, termasuk pemufakatan jahat, serta menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau setara dengan Rp15 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.


"Ia diduga telah melakukan pemufakatan jahat yang melanggar hukum, memberi suap, atau gratifikasi, atau mungkin menerima, mengendalikan, menggunakan harta kekayaan senilai kurang lebih Rp15 miliar," kata Kuntadi.


"Ia diduga menerima uang tersebut, yang kami yakini merupakan hasil dari tindak pidana, dari saudara GMS dan saudara IH melalui perantara saudara IC," tambahnya.


Akibat perbuatannya tersebut, Edward dijerat dengan Pasal 15 bersamaan dengan Pasal 5 Ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penetapan Edward sebagai tersangka merupakan perkembangan dari persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. Nama Edward berkali-kali muncul dalam beberapa kesaksian, seperti yang diungkapkan dalam persidangan mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan. Irwan mengungkapkan bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar.


"Ia hanya berbicara mengenai uang sekitar Rp 15 miliar yang diberikan kepada dirinya. Ya, namanya Edward Hutahaean. Dia mengaku sebagai pengacara dan mengklaim bisa membantu mengatasi kasus korupsi BTS Kominfo," ujar Irwan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (26/9/2023).


Edward, saat itu, mengklaim bahwa ia dapat mengendalikan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang saat itu sedang diselidiki oleh Kejagung.(des)