![]() |
| Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman.(dok antara) |
Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) lakukan audit internal menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) selama tahun anggaran 2021. Kasus itu mencuat setelah ada laporan dari masyarakat dugaan mark up (penggelembungan) harga dalam proyek tersebut.
Sampai saat ini Kejati belum ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran Rp18 miliar lebih tersebut. "Belum ada tersangka dalam kasus ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (17/10/2023).
Hadiman menyebutkan, bahwa penghitungan kerugian negara ini akan digunakan sebagai dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka pada proyek yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.
Hadiman menegaskan bahwa Kejati Sumbar akan bertindak tegas dan adil dan tidak pandang bulu dan menindak pelaku yang bersalah dan diproses hukum yang sesuai.
"Ketika hasil audit telah selesai, langkah selanjutnya adalah menetapkan tersangka secepat mungkin. Siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum atau menerima dana yang melanggar hukum akan dihadapkan pada proses hukum," ujarnya.
Hadiman menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran sebesar Rp18 miliar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat selama tahun anggaran 2021. Proyek ini mencakup empat kegiatan utama:
Pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar), pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Pengelolaan hasil pertanian, dan unggas, pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik) dan pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana).
Saat ini, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 25 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor, dan rekanan proyek sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.
Kasus ini dimulai setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek tersebut, dan akhirnya, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. (ab)
Komentar