KPK Nilai Kepatuhan Pejabat Negara Sumatera Barat dalam Pelaporan LHKPN Cukup Baik -->

Iklan Atas

KPK Nilai Kepatuhan Pejabat Negara Sumatera Barat dalam Pelaporan LHKPN Cukup Baik

Sabtu, 14 Oktober 2023
Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana di Padang.


Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cukup baik.


Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana, menyatakan di Padang pada Kamis bahwa berdasarkan data KPK, pelaporan kekayaan dari eksekutif di Sumatera Barat untuk tahun 2023 telah mencapai 100 persen kelengkapan.


"Ibu untuk eksekutif di Pemprov Sumbar telah tuntas 100 persen. Namun untuk legislatif masih ada yang belum melaporkan LHKPN 2023 ke KPK," katanya.


Ia menekankan pentingnya pelaporan LHKPN, dan menyatakan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang adalah hal yang wajib.


Menurut Wawan, saat ini ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan oleh KPK, yang dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi.


"Trisula pemberantasan korupsi itu adalah penindakan, pencegahan, dan pendidikan," katanya.


Wawan menjelaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan bagian dari langkah-langkah yang mendukung strategi pencegahan, karena hanya pejabat yang tidak dapat menjelaskan asal usul kekayaannya yang sulit untuk melaporkan LHKPN.


Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.


Salah satu implementasi dari komitmen tersebut adalah dengan memastikan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada KPK.


"Pada tahun 2023, seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu kepada KPK. Ini adalah bukti dari komitmen kita di Sumbar," ujarnya.


Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.


Pelaporan ini dilakukan secara online mulai dari tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK. (des)