Penindakan Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi: 12 Tersangka Ditangkap -->

Iklan Atas

Penindakan Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi: 12 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 14 Oktober 2023
Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI Supriono dan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.


Jambi - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi melanda lahan seluas 1.155 hektare. Dalam upaya menangani pelanggaran dan penegakan hukum terkait kasus ini, sebanyak 12 individu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembakaran lahan. Dansatgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono, menyatakan bahwa hingga saat ini upaya pengendalian karhutla telah berhasil membuahkan hasil yang positif.


"Dengan rasa syukur, kami berhasil mengendalikan kasus karhutla di Provinsi Jambi dengan sangat konsisten untuk mengantisipasi kemunculan api dan dampak asap," ujar Supriono pada Sabtu (14/10/2023). Menurutnya, jika dibandingkan dengan kebakaran lahan pada tahun 2019, situasi tahun ini secara relatif lebih terkendali oleh Satgas Karhutla Jambi.


"Dibandingkan dengan tahun 2019, kasus karhutla saat ini mencapai 1.155 hektare. Ini setara dengan hanya 0,73 persen dari kejadian kebakaran lahan dan asap pada tahun 2019," tambah Supriono, yang juga menjabat sebagai Danrem 042/Garuda Putih (Gapu). Ia menegaskan bahwa pengendalian karhutla di Provinsi Jambi telah mendapat pengakuan dari pihak pusat.


"Pusat telah memberikan apresiasi terhadap upaya pengendalian karhutla di Jambi. Oleh karena itu, kita patut bersyukur," kata Supriono. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara TNI, Polri, dan berbagai pihak masyarakat yang bekerja bersama untuk mengendalikan karhutla. Dari lahan yang terbakar, mayoritas merupakan lahan mineral.


"Sebanyak 80 persen dari lahan yang terbakar adalah lahan mineral," ungkapnya. Terkait dengan penyebab utama kebakaran lahan, faktor cuaca dan dampak El Nino akibat suhu yang tinggi menjadi penyebab dominan.


"Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan metode membuka lahan tanpa pembakaran," jelasnya.


Sementara itu, Polda Jambi telah mengambil langkah tegas dengan menindak 12 pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi. Banyak dari pelaku terkait dengan daerah Kabupaten Batanghari. "Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, Polda Jambi dan unit kerja terkait telah memproses 12 tersangka," ungkap Irjen Pol Rusdi Hartono, Kapolda Jambi. Penangkapan tersangka tersebut dilakukan dengan bukti yang kuat dan mengindikasikan bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran.


"Ada bukti yang meyakinkan bahwa mereka dengan sengaja membakar hutan dan lahan," tegasnya.(des)