Pemkab Pessel Bebaskan Bayi yang Ditahan Rumah Sakit -->

AdSense New

Pemkab Pessel Bebaskan Bayi yang Ditahan Rumah Sakit

Sabtu, 21 Oktober 2023
Bayi kembar yang sempat ditahan BKM karena tida punya biaya persalinan.


Painan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengambil langkah tegas dengan membebaskan bayi yang sebelumnya ditahan di Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) karena kesulitan membayar biaya persalinan. Keputusan ini diambil sesuai instruksi Bupati Rusma Yul Anwar, yang memandang bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab pemerintah.


Sekretaris Daerah (Sekda) Mawardi Roska mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Oktober, dan awalnya berjalan dengan beberapa kendala. Sisri, seorang ibu rumah tangga, telah ditahan di RSU BKM Sago selama 15 hari karena tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 36.657.800. Meskipun upaya telah dilakukan dengan membuat surat keterangan miskin, hasilnya nihil.


Sekda menegaskan bahwa kejadian ini menjadi perhatian kepala daerah, dan dinas teknis serta perangkat daerah lainnya diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini, agar tidak memberikan beban lebih kepada masyarakat. Saat ini, bayi kembar tersebut sedang mendapatkan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah M. Zen Painan karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk pulang.


Sekda juga menekankan bahwa sektor kesehatan merupakan bagian dari visi dan program kerja utama kepala daerah dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Selain itu, pemerintah kabupaten telah menyiapkan 37.500 kuota Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh APBD untuk memperluas jaringan keselamatan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.


Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan jaminan kesehatan hingga mencapai 98 persen dari total penduduk pada tahun 2024, bahkan 100 persen, sehingga tidak ada lagi warga yang terhambat oleh biaya kesehatan.


Pengamat Hukum Kesehatan dari Universitas Eka Sakti, Firdaus Dezo, mengingatkan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menahan pasien sebagai jaminan, karena kesehatan adalah hak dasar warga negara sesuai dengan Pasal 34 UUD NKRI 1945. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan harus bertindak tegas terkait perizinan operasional RSU BKM.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menilai tindakan RSU BKM yang menggunakan bayi sebagai jaminan pembayaran persalinan sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan. Mereka menyatakan perlunya mekanisme lain dalam menyelesaikan masalah tunggakan biaya persalinan. Pemilik dan manajemen RSU BKM akan menjawab semua pertanyaan terkait kasus ini saat hearing selanjutnya.(des)