39 Ranperda Masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Agam Tahun 2024 -->

AdSense New

39 Ranperda Masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Agam Tahun 2024

Sabtu, 25 November 2023
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Agam, Mardisal Athan


Lubukbasung - Sebanyak 39 rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah masuk dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan untuk tahun 2024.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Agam, Mardisal Athan, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 21 Ranperda inisiatif DPRD, 15 Ranperda inisiatif pemerintah daerah, dan tiga Ranperda yang diwajibkan.


"Ke-39 usulan Ranperda ini akan ditetapkan dalam Propemperda Agam pada tahun 2024," ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di aula utama DPRD pada Jumat.


Mardisal menjelaskan bahwa dari 21 Ranperda inisiatif DPRD, pemrakarsa berasal dari Komisi I (4 Ranperda), Komisi II (5 Ranperda), Komisi III (4 Ranperda), Komisi IV (4 Ranperda), dan Bapemperda (4 Ranperda).


Sementara itu, 15 Ranperda inisiatif pemerintah daerah berasal dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pertanian, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Perekonomian, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.


Mardisal menambahkan bahwa penyusunan Propemperda Agam 2024 didasari oleh refleksi perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat, dengan asas yang berlaku adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Tahapan pembentukan produk hukum daerah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


"Dari 39 Ranperda yang diusulkan dan ditetapkan dalam Propemperda 2024, DPRD dan Pemkab Agam juga dapat melakukan pembahasan Ranperda di luar daftar Propemperda 2024, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.


Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, Irfan Amran, Bupati Agam Andri Warman, anggota DPRD Agam, serta unsur OPD lainnya.(des)