![]() |
27 pelajar di Padang ditangkap karena berkeluyuran di jam pelajaran sekolah. |
Padang - Sebanyak 27 pelajar telah diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena terbukti tidak masuk sekolah saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung. Kejadian ini terjadi pada Selasa (31/10/2023) pagi di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa para pelajar tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Mereka tertangkap saat berada di sekitar warung yang berdekatan dengan sekolah mereka. Rozaldi menyebut bahwa alasan para pelajar keluar dari sekolah adalah untuk bermain, namun ironisnya, mereka membawa tas sekolah. Hal ini terjadi pada pukul 09.30 WIB, di mana proses PBM masih berlangsung.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Padang memberikan tindakan pembinaan fisik kepada para pelajar tersebut, termasuk kegiatan olahraga bersama, edukasi, peningkatan wawasan kebangsaan (wasbang), penekanan pada kedisiplinan, latihan baris-berbaris, dan mengajak mereka untuk melaksanakan salat berjamaah.
Rozaldi juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap peserta didiknya agar tidak berada di luar sekolah selama proses PBM berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang, serta mengingatkan bahwa masyarakat setempat siap melaporkan jika melihat pelajar berkeluyuran di luar sekolah.(des)