Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tak Naik 15% -->

Iklan Atas

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tak Naik 15%

Selasa, 21 November 2023
Buruh ancam mogok massal jika upah tidak naik 15% 


Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam dengan mogok nasional jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 tidak mengalami kenaikan sebesar 15%. Dalam keterangan tertulisnya, Iqbal menyampaikan bahwa Partai Buruh menolak kenaikan UMP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, jika angka kenaikannya di bawah 15%.


Iqbal menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan DKI telah menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur DKI terkait kenaikan upah. Unsur Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15%, ditambah dengan kenaikan upah minimum sektoral minimal 5% dari kenaikan 15%. Sementara pihak pengusaha, yang diwakili Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Usulan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang mewakili pemerintah hampir sama dengan Apindo.


"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal.


Ia menjelaskan bahwa mogok nasional dijadwalkan akan dilaksanakan antara tanggal 30 November hingga 13 Desember 2023, selama dua hari. Aksi ini bertujuan untuk melumpuhkan ekonomi secara nasional dengan menutup pabrik dan perusahaan, dengan harapan agar pemerintah bersedia berunding.


"Mogok Nasional adalah suatu jalan yang harus dilakukan agar pemerintah mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para buruh. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkap Said Iqbal.


Iqbal menegaskan bahwa aksi mogok nasional adalah langkah yang legal dan lazim, bahkan sudah dilakukan di beberapa negara. Hal tersebut dilakukan untuk memaksa pemerintah mendengarkan tuntutan buruh, dan Iqbal mencatat contoh kenaikan upah di Brasil sebesar 13% dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi berada di bawah Indonesia.


Ancaman mogok nasional ini menunjukkan ketegangan dalam negosiasi kenaikan upah minimum di Indonesia dan menyoroti ketidakpuasan buruh terhadap tawaran yang dianggap tidak memadai dari pihak pengusaha dan pemerintah.(BY)