![]() |
Hak guna bangunan hotel sultan tidak diperpanjang |
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dengan tegas menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di Jakarta tidak akan diperpanjang. Keputusan ini berdampak pada pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, yang tidak dapat memanfaatkan kembali lahan di Kawasan Hotel Gelora Bung Karno (GBK).
Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni, juga menambahkan bahwa status kepemilikan HGB Hotel Sultan telah dikuasai oleh pemerintah, khususnya Kemensetneg. Juli menjelaskan bahwa terkait penutupan Hotel Sultan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan Kemensetneg. Namun, ia belum memberikan rincian terkait tenggat waktu pengosongan lahan.
Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah meminta kepada pihak Hotel Sultan untuk segera mengosongkan kawasan hotel tersebut. PPKGBK mengklaim bahwa Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora merupakan aset negara.
HGB yang dimiliki oleh Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret dan 3 April 2023. Oleh karena itu, pihak Indobuildco dianggap tidak lagi memiliki hak atas kawasan tersebut.(BY)