Sentra Gakkumdu Sawahlunto Gembleng Panwascam Terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik -->

Iklan Atas

Sentra Gakkumdu Sawahlunto Gembleng Panwascam Terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik

Kamis, 16 November 2023
Rudi Chandra saat memberikan materi kepada Panwascam se-Kota Sawahlunto.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto laksanakan rapat fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik, Kamis (16/11/2023) di Hotel Cahaya Talawi, Kota Sawahlunto. 


Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto, Mitsu Pardede (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk di kalangan internal melaksanakan output dari Bawaslu Sawahlunto dapat mensosialisasikan teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik dan menginventalisir serta klasifikasi terhadap barang dugaan pelanggaran yang akan diolah hingga membahas tentang pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran. 


"Kedua, yang bersifat eksternal dengan mengadakan penyelenggaraan patroni akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder Bawaslu Sawahlunto terhadap kualitas pelayanan pelanggaran logistik Bawaslu Kota Sawahlunto yang mampu mempengaruhi tingkat kepentingan masyarakat dan juga tata cara pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik," ucap Mitsu Pardede saat membuka kegiatan. 


Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Nazif Firdaus, mengatakan kegiatan ini merupakan upgrade bagi penyelenggara pemilu secara bersama-sama untuk menekan seminimalisir potensi tindak pidana yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemilu. 


"Dalam hal ini pers yang memberikan informasi yang lebih netral dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Gakkumdu dan hal-hal yang boleh diinformasikan serta yang tidak boleh diinformasikan dalam pemberitaan. Dan juga menjadi informasi lainnya bagi Panwascam," sebutnya. 


Sentra Gakkumdu Sawahlunto dari unsur Kepolisian, Kompol Asnomi Nanda selaku Wakapolres Sawahlunto memberikan materi terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik secara detail dengan dasar hukum perbawaslu nomor 19 tahun 2018 dan SE Bawaslu no 26 tahun 2021 hingga pembentukan unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP). 


"Untuk stuktur unit pengelola BDP ini, pembinanya ketua/anggota Bawaslu, penanggungjawab anggota Bawaslu yang membidangi divisi PP, kepala unit dikepalai oleh pejabat yang ditunjuk dan staf pengelola bisa dari tiga unsur seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan," urainya. 


Selanjutnya dijelaskan Wakapolres, tindakan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran dengan mencatat barang dalam buku register (format lampiran 1 edaran) lalu menyiapkan tempat untuk menyimpan dan mengamankan barang (apabila berupa uang disimpan di Bank milik pemerintah). 


Sedangkan untuk mengeluarkan barang dilaksanakan dengan mengundang pemilik/pihak yang menyerahkan barang untuk mengambil barang di kantor Bawaslu dan membuat berita acara pengeluaran serta melakukan pencoretan barang dari buku. 


Untuk memusnahkan barang, tindakan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran, apabila pemilik/pihak yang menyerahkan tidak datang mengambil atau menolak menerima barang. Lalu dilakukan pengumuman, membuat berita acara pemusnahan dan pencoretan barang dari buku register. 


"Kegiatan ini adalah momentum untuk kembali melakukan evaluasi sekaligus konsolidasi untuk menyiapkan langkah-langkah ke depan. Sehingga ke depan secara khusus dapat terwujud lembaga Bawaslu yang dipercaya oleh masyarakat, dan secara umum dapat terwujud penyelenggaraan pemilu yang demokratis," imbuh Kompol Asnomi Nanda kepada peserta Panwascam se-Kota Sawahlunto dan awak media. 


Sementara itu, narasumber yang dihadirkan Bawaslu Sawahlunto, Rudi Chandra, memaparkan pemenuhan logistik pemilu yang transparan, berintegritas dan profesional. Logistik terdiri dari kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, surat suara dan kabel ties. 


Pada tahapan ini, kata Rudi, yang menjadi kerawanan adalah waktu yang tidak tepat dengan jadwal berdasarkan tahapan, terdapat kekurangan, adanya logistik yang tertukar dan rusak, adanya logistik yang tidak sesuai dengan ketentuan serta surat suara yang sudah tercoblos. 


"Pendistribusian adalah kegiatan pengiriman surat suara dari percetakan ke tempat penyimpanan KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat dan skala prioritas lokasi pengiriman," tandasnya. 


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Data Informasi) saat menutup kegiatan juga menjelaskan kepada panwascam se-Kota Sawahlunto apa yang disebut dengan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya serta perlengkapan pemungutan suara lainnya. 


"Itu harus kita bedakan, apa yang ada dalam kotak dan apa yang ada di luar kotak. Itulah tugas kita sebagai pengawas untuk memastikan. Strategi pengawasan logistik terhadap tahapan itu, dari perencanaan, pengadaan sampai pendistribusian. Kita sudah sampai pada tahap pensortiran di KPU. Dari lima item yang datang, dilakukan sortir itu ada kekurangan dari segel dan tinta serta koordinasinya sudah sampai ke KPU provinsi," ungkapnya. 


Fokus untuk pengawasan, kata Junaidi Hartoni, tersusunnya kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU, telah ditentukannya jenis perlengkapan penyelenggaraan pemilu, ditentukannya jumlah perlengkapan, telah ditentukan speknya, penyortiran pengepakan pelipatan surat suara telah sesuai dengan ketentuan dan pengamanan proses distribusi logistik. 


"Inilah yang akan kita kerjakan tahapan selanjutnya dari logistik, pengamanan proses distribusi logistik," pungkasnya sekaligus menutup kegiatan. (ton)