![]() |
Suasana sidang PMH di PN Padang, Rabu (8/11) |
Padang, fajarsumbar.com - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansarullah selaku Tergugat, yang dilayangkan Joni Hermanto selaku Penggugat seorang wartawan portal berita online nasional, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (08/11).
Sidang yang digelar melalui e-court Mahkamah Agung itu, beragendakan pembacaan Replik dan Jawaban Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
Melalui salinan Repliknya yang diterima, Joni Hermanto juga menanggapi beberapa poin keberatan dalam Eksepsi Tergugat, yang menyatakan bahwa PN Padang tidak berwenang menangani perkara yang dilayangkan Joni (Kompetensi Absolut).
"Bahwa, keliru dalil jawaban Tergugat dalam eksepsi yang menyatakan PN Padang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena gugatan Penggugat telah jelas adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum jelas adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri, sehingga berdasar hukum menolak eksepsi Tergugat," tulis Joni dalam Repliknya.
Sementara itu saat di konfirmasi langsung melalui selulernya, selain menangkis keberatan atas Kompetensi Absolut PN Padang, Joni juga menanggapi keberatan tim kuasa hukum Gubernur yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Joni kurang pihak (plurium litis consortium) karena Joni mendalilkan bahwa yang melakukan PMH adalah Bapenda Pemprov Sumbar, namun yang di gugat hanya Gubernur, sementara Kepala Bapenda tidak ikut di tarik sebagai Tergugat.
"Nampaknya tim kuasa hukum Tergugat tidak memahani subjek hukum. Melalui Duplik sudah saya sampaikan bahwa antara Gubernur dengan Bapenda merupakan satu subjek hukum, karena Kapala Bapenda ditunjuk dan dilantik oleh Gubernur untuk berada dalam satu garis komando, jadi tidak ada keharusan saya untuk turut menggugat pihak dalam satu subjek hukum yang sama," katanya.
Selain menerima salinan Replik Joni, media juga menerima salinan Eksepsi tim kuasa hukum Gubernur Sumbar, saat dimintai tanggapannya terkait keberatan Tergugat, yang menyatakan dalil yang diajukan Joni tidak berlandaskan undang-undang, karena Joni mendalilkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagai landasan PMH yang dilakukan Tergugat, sementara menurut Tergugat Peraturan Menteri bukan bagian dari undang-undang.
Joni menanggapi dengan santai, menurut Joni, kuasa hukum Tergugat tidak paham konsep hirarki perundang-undangan.
"Merujuk bunyi Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, peraturan menteri termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena menteri disebut dalam pasal tersebut sebagai lembaga yang dapat menetapkan peraturan perundang-undangan. Walaupun peraturan menteri tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditulis pada Pasal 7 UU 12/2011," pungkasnya. (*)