Sumbar Sarankan Izin Kapal Nelayan Dialihkan ke KKP, Ini Alasannya -->

Iklan Atas

Sumbar Sarankan Izin Kapal Nelayan Dialihkan ke KKP, Ini Alasannya

Kamis, 16 November 2023

 

Sejumlah kapal nelayan berjejer di Muaro Padang, Sumatra Barat. 

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan, yang saat ini berada di Kementerian Perhubungan, dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuan dari saran ini adalah untuk memudahkan proses perizinan nelayan di daerah.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Dr. Reti Wafda, mengungkapkan bahwa birokrasi dan mekanisme yang panjang menjadi kendala utama bagi nelayan dalam memperoleh izin. Keterlibatan banyak kementerian dan lembaga juga memperlambat penerbitan izin tersebut.


"Pada tahap awal, nelayan harus memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari pemerintah provinsi, yang kemudian mengajukan surat nama kapal. Setelah itu, nelayan harus mengurus surat ukur kapal. Untuk kapal dengan bobot lima gross ton ke atas, menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pusat," jelas Reti.


Proses setelahnya melibatkan beberapa langkah tambahan, termasuk pengukuran laik kapal yang berada di bawah naungan KKP. Menurut Reti, prosedur yang panjang ini menjadi kendala bagi nelayan dan perlu disederhanakan.


"Sederhananya, sangat panjang sekali prosedurnya dengan website yang berbeda-beda dan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berbeda pula," tambahnya.


Reti menegaskan bahwa para pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait, harus duduk bersama untuk membahas persoalan ini. Pemerintah diharapkan dapat mempermudah proses perizinan nelayan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.(des)