![]() |
Ketua Panwascam, Zarmayana didampingi Kordiv P3S, Redi Yunanda dan Kordiv HPPH, Alvi Syahri saat menyaksikan penanda tanganan oleh PTPS. Doc |
Kota Pariaman- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pariaman Selatan lantik 62 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Samba Lado, pelantikan lansung dilakukan oleh Ketua Zarmayana. Senin (22/01/2024)
Ketua Panwascam Pariaman Selatan ini memberikan ucapan selamat kepada PTPS terpilih yang telah dilantik. Ia juga menjelaskan, para PTPS yang telah dilantik akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada hari yang sama dan kedepan akan ada bimtek tambahan lagi sebelum pencoblosan.
Dalam sambutanya, Zarmayana menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Setelah itu dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
"PTPS terpilih akan di bimtek dengan pengetahuan tentang tugas, kewajiban dan kewenangan PTPS pada pemilu 2024. PTPS juga diberikan bekal tentang kode etik sebagai penyelenggara Pemilu" ujar Ketua Panwascam, Zarmayana yang didampingi oleh anggota Redi Yunanda Kordiv P3S, dan Alvi Syahri Kordiv HPPH.
Zarmayana menerangkan, pembekalan terhadap PTPS ini akan dilakukan sebanyak dua kali. Pembekalan kedua akan ditekankan penguatan pemahaman tentang regulasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dan penggunaan aplikasi sistem pengawasan pemilu.
PTPS yang dilantik ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan sebelumnya 106 orang lulus administrasi dan dilantik 62 orang dari 16 Desa di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman
Sebelumnya, kata Zarmayana lagi, PTPS yang dilantik sudah melalui seleksi administrasi dan seleksi wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Kata Ketua Panwas Kecamatan, Pariaman Selatan ini. (Heri )