Klarifikasi Garuda Indonesia Terkait Larangan Koper Pintar di Kabin Pesawat -->

Iklan Muba

Klarifikasi Garuda Indonesia Terkait Larangan Koper Pintar di Kabin Pesawat

Sabtu, 20 Januari 2024

Koper Airwhell Dilarang Masuk Kabin Pesawat.


Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk menegaskan bahwa barang-barang penumpang yang diizinkan sebagai bagasi kabin harus mematuhi aturan keselamatan penerbangan. Salah satu aspek yang diatur adalah dimensi barang, sesuai dengan kebijakan The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi dalam negeri.


Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memberikan klarifikasi ini sebagai tanggapan terhadap keluhan seorang penumpang Citilink Indonesia yang mengeluhkan larangan membawa koper pintarnya (koper AirWheel) ke dalam kabin pesawat.


Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa standar bagasi yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin, termasuk smart luggage, adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram dan dimensi paling besar 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm). Selain itu, kapasitas baterai smart luggage juga tidak boleh melebihi 100 Wh.


"Baterai pada smart luggage yang diizinkan dibawa ke pesawat harus memiliki spesifikasi removable battery," ujar Irfan.


Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa jika smart luggage memiliki berat atau kapasitas baterai yang melampaui standar yang ditetapkan, maka bagasi tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat. Namun, smart luggage dengan kapasitas baterai antara 100 Wh hingga kurang dari 160 Wh dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persetujuan dari maskapai.


Namun, smart luggage yang memiliki kapasitas baterai lithium melebihi 160 Wh tidak diizinkan dibawa baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.


Irfan menegaskan bahwa perusahaan akan terus mengevaluasi prosedur untuk memastikan penanganan yang aman terkait penggunaan smart luggage sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening sebelum penerbangan.


Upaya edukasi terhadap penumpang akan terus dioptimalkan, dan pengawasan penumpang akan diperkuat dengan dukungan dari berbagai pihak terkait di bandara.


"Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah berkelanjutan untuk menjaga nilai inti layanan Garuda Indonesia, yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan bagi penumpang dan awak pesawat," tambahnya.(BY)