Operasional Pesawat Lion Air Di-grounded Sementara, Kemenhub Lakukan Tindakan Pasca Insiden Pintu Emergency -->

Iklan Muba

Operasional Pesawat Lion Air Di-grounded Sementara, Kemenhub Lakukan Tindakan Pasca Insiden Pintu Emergency

Senin, 08 Januari 2024

Skandal Keamanan Boeing.


Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara turut menghentikan sementara operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang dimiliki oleh Lion Air. Keputusan ini diambil setelah video lepasnya pintu emergency exit dari pesawat Boeing 737-9 MAX milik Alaska Airlines viral pada 5 Januari 2024.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa penghentian operasi armada tersebut dilakukan untuk melakukan review lebih lanjut terkait aspek keselamatan masyarakat.


Ditjen Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), Boeing, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut. Informasi lebih lanjut akan diberikan seiring dengan perkembangan situasi.


Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI. Hasilnya, ketiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug seperti yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.


Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U mengenai pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang ditujukan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug, yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2024. Oleh karena itu, penghentian operasi sementara beberapa armada Lion Air diterapkan.(BY)