Penting! Ketahui Denda Pajak Xenia Jika Terlambat Bayar: Berapa Tarifnya? -->

Iklan Muba

Penting! Ketahui Denda Pajak Xenia Jika Terlambat Bayar: Berapa Tarifnya?

Jumat, 12 Januari 2024

Berapa pajak Daihatsu Xenia? 


Jakarta - Daihatsu Xenia merupakan mobil keluarga yang paling diminati di Indonesia. Setelah membeli, Anda diwajibkan membayar pajak setiap tahun.


Besaran pajak mobil ini bervariasi tergantung pada tipe dan lokasi tempat kendaraan terdaftar.


Informasi mengenai biaya pajak Xenia atau mobil lainnya dapat diakses secara online. Beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online termasuk melalui Signal, e-Samsat, dan Aplikasi Cek Pajak.


Mari kita lihat besaran pajak untuk berbagai tipe Xenia. Berikut adalah daftar pajak Xenia untuk berbagai tipe, seperti dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (11/1/2024):


Pajak Xenia R dan Tipe Tahun Pajak

XENIA 1.3 R 4X2 AT 2015 Rp2.436.000


XENIA 1.3 R 4X2 MT 2015 Rp2.289.000


XENIA 1.3 R AT 2015 Rp2.436.000


XENIA 1.3 R MT 2015 Rp2.289.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia R All New dan Tipe Tahun Pajak

XENIA ALL NEW R 1.3 CVT 2021 Rp3.255.000


XENIA ALL NEW R 1.3 MT 2021 Rp3.045.000


XENIA ALL NEW R 1.5 CVT 2021 Rp3.465.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia R Deluxe dan Tipe Tahun Pajak

ALL NEW XENIA R DELUXE 1.3 2011 Rp. 1.953.000


ALL NEW XENIA R DELUXE 1.3 2012 Rp. 2.121.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia D dan Tipe Tahun Pajak

XENIA 1.0 D MT 2015 Rp 2.163.000


XENIA 1.0 D MT 2016 Rp 2.226.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia M Deluxe dan Tipe Tahun Pajak

XENIA M DELUXE 4X2 MT 2011 Rp 1.659.000


XENIA M DELUXE 4X2 MT 2012 Rp 1.722.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia Li Deluxe

XENIA 1.0 LI DELUXE F M 2004 Rp 1.050.000


XENIA 1.0 LI DELUXE MT 2004 Rp 1.029.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia XI Deluxe

XENIA 1.3 XI DELUXE S M 2004 Rp 1.218.000


XENIA XI DELUXE 2004 Rp 1.050.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia Mi

XENIA MI 2004 Rp 966.000


XENIA MI 2005 Rp 1.029.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak Xenia F651

XENIA F651RV 4X2 AT 2011 Rp 1.890.000


XENIA F651RV 4X2 AT 2012 Rp 2.058.000


[... daftar pajak untuk berbagai tipe dan tahun ...]


Pajak di atas belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp143.000 dan akan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Anda dapat menggunakan perhitungan dengan persentase pajak sebesar 2%.


Denda Pajak Xenia


Denda pajak Xenia jika terlambat membayar selama satu tahun adalah Rp321.760 hingga Rp987.040. Denda tersebut dihitung dari denda PKB ditambah denda SWDKLLJ mobil sebesar Rp100.000.


Rumus untuk menghitung denda pajak Xenia adalah 2% x PKB x jumlah bulan terlambat, dengan maksimal keterlambatan 24 bulan dan diatur sesuai peraturan masing-masing daerah.


Sementara untuk denda SWDKLLJ, besarnya dihitung berdasarkan jumlah keterlambatan. Tarif denda SWDKLLJ sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Tahun 2017, dengan rincian sebagai berikut:


-Waktu Keterlambatan dan Denda SWDKLLJ


1 – 90 hari sebesar 25%


91 – 180 hari sebesar 50%


181 – 270 hari sebesar 75%


Lebih dari 270 hari sebesar 100%


Pajak Progresif Xenia


Pajak progresif diperuntukkan bagi pemilik mobil dengan dua atau lebih kendaraan. Tarif pajak progresif mobil Xenia berbeda di setiap daerah, tergantung pada peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, di Jakarta, mobil Xenia urutan kedua dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,5% dari NJKB, sesuai dengan Perda Jakarta No. 2 Tahun 2015. Di Jawa Barat, tarif pajak progresif untuk kepemilikan kedua adalah 2,25% dari NJKB.


Biaya Pajak 5 Tahunan Xenia


Pajak tahunan berbeda dengan pajak lima tahunan. Biaya pajak 5 tahunan Xenia berkisar antara Rp664.760 hingga Rp1.330.000. Biaya tersebut meliputi cetak plat nomor, cetak STNK, SWDKLLJ, dan PKB.


Rincian dan Biaya:


SWDKLLJ Rp. 143.000


Cetak TNKB / plat nomor Rp. 100.000


Cetak STNK Rp. 200.000.(BY)