Pertamina Klarifikasi Kenaikan Pajak BBM, Bagaimana Dampaknya -->

Iklan Atas

Pertamina Klarifikasi Kenaikan Pajak BBM, Bagaimana Dampaknya

Rabu, 31 Januari 2024
Harga BBM Bisa Naik karena Hal Ini. 


Jakarta - PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi mengenai kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% dari harga BBM.


Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa jika terjadi penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, hal tersebut akan berdampak pada harga BBM.


Irto juga menegaskan bahwa kenaikan ini hanya akan mempengaruhi harga BBM non-subsidi. Sedangkan untuk BBM yang bersubsidi seperti pertalite dan solar, tidak akan mengalami perubahan harga.


Lebih lanjut, Irto menjelaskan bahwa harga BBM akan bervariasi karena besaran PBBKB ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda).


"Dari informasi yang disampaikan oleh Pemda, penyesuaian PBBKB berlaku untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), dan bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB akan ditetapkan oleh masing-masing Pemda," ujar Irto.


Kenaikan pajak BBM menjadi 10% diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 24 ayat 1 disebutkan "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen."


Sebagai informasi tambahan, harga BBM Pertamina non-subsidi saat ini adalah sebagai berikut: Pertamax dijual seharga Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, Dexlite dijual seharga Rp14.550 per liter, dan Pertamax Green 95 dijual dengan harga Rp13.900 per liter.(BY)