![]() |
PHK Pabrik Ban di Cikarang. |
Jakarta - Para pegawai yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia sedang dalam proses negosiasi terkait hak-hak mereka. PT Hung-A Indonesia adalah perusahaan produsen pabrik ban yang berlokasi di Cikarang.
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino, menyatakan bahwa anggota serikat pekerja di PT Hung-A sedang berusaha melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan mengenai pesangon dan hak-hak buruh yang biasanya diterima.
“Saat ini kawan-kawan serikat yang bekerja di PT Hung-A sedang berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak-hak buruh yang biasa diterima,” ucap Sarino saat dihubungi oleh MNC Portal.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa PT Hung-A Indonesia telah melakukan PHK. Kasus ini sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kasus ini sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi,” jelas Indah saat dihubungi oleh MNC Portal.
Indah juga menambahkan bahwa keputusan mengenai pemenuhan hak pekerja pasca-PHK didasarkan pada kesepakatan antara pemberi kerja dan korban PHK. Jika kesepakatan mengenai hak pekerja sudah tercapai, maka penyelesaian Hak dan Kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja dianggap selesai.
Sebagai informasi, jumlah pegawai yang terkena PHK mencapai sekitar 1.500 orang. Keputusan ini diambil karena pabrik dijadwalkan akan ditutup mulai bulan Februari mendatang.(BY)